Jumat, 13 September 2019

Siswa Sma Yang Bvnuh Begal Alasannya Lindungi Pacar Terancam 7 Tahun Penjara, Polisi: Menurut Fakta

Siswa SMA di Malang berinisial ZA (17) terancam tujuh tahun penjara, dikarenakan telah membunuh begal bernama Misnan (33).
Peristiwa tersebut bermula ketika ZA dan pacarnya tengah berduaan di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu (8/9/2019).
Misnan dan ketiga rekannya tiba-tiba menghampiri ZA, dan merampas harta benda milik pelajar Sekolah Menengan Atas itu. Peristiwa tersebut bermula ketika ZA dan pacarnya tengah berduaan di  Desa Gondanglegi Ku Siswa Sekolah Menengan Atas yang Bvnuh Begal Karena Lindungi Pacar Terancam 7 Tahun Penjara, Polisi: Berdasarkan Fakta

Tak puas dengan uang dan ponsel, kawanan begal tersebut bahkan berniat memperkosa pacar ZA.
Ingin melindungi sang pacar, ZA lantas menusuk Misnan hingga tewas.

Meski ZA melaksanakan perbuatan tersebut demi melindungi sang pacar, namun cowok 17 tahun itu tetap menyandang status sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda lantas memperlihatkan penjelasannya.
Hal tersebut disampaikan Adrian Wimbarda ketika menjadi narasumber di, Inews TV, pada Rabu (11/9/2019).
Adrian Wimbarda menjelaskan penetapan status tersangka kepada ZA sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan.
Menurutnya pihak kejaksaan nanti yang akan memilih apakah sampaumur tersebut sanggup divonis bebas atau tidak.
“Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memperlihatkan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang memutuskan apakah tersangka ini sanggup divonis bebas,” ujar Adrian Wimbarda.
Adrian Wimbarda menuturkan, ZA disangkakan pasal 351 ayat 3.
Hal itu menjadikan ZA terancam eksekusi penjara maksimal tujuh tahun.
“Tersangka ayat 3 pasal 351 kitab undang-undang hukum pidana di mana bunyinya penganiayaan menjadikan seseorang meninggal dunia. Dengan bahaya eksekusi maksimal 7 tahun,” ungkap Adrian Wimbarda.
Meski disangkakan dengan pasal 351, ZA juga mempunyai pembelaan dengan pasal 49 mengenai pembelaan diri.
“Dengan pasal 49 ini tersangka melaksanakan penusukan alasannya dalam keadaan terpaksa, membela diri juga,” kata Adrian Wimbarda.
Sehingga, meski ZA berstatus tersangka, namun tetap menunggu vonis dari hakim.
“Makanya kita memutuskan ia tersangka tapi di sini untuk memutuskan tersangka ini bebas atau tidak bukan ranah dalam kepolisian.” ucap Adrian Wimbarda.
“Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memperlihatkan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang memutuskan apakah tersangka ini sanggup divonis bebas,” paparnya.
Dan alasan lainnya, ZA masih seorang pelajar dan berusia di bawah umur.
“Tersangka ini sudah kami memutuskan sebagai tersangka tapi mempertimbangkan alasannya tersangka masih di anak-anak dan masih pelajar sekolah, untuk tersangka tidak kami tahan,” terang Adrian Wimbarda.
Sementara dua rekan Misnan yang juga menemani melaksanakan pembegalan, yakni Ahmad (22) dan Rozikin (41), dikenai pasal 368 terkait perampasan.
“Pasal 368 perampasan, dan sudah kami tahan dan akan dikembangkan lebih lanjut lagi,” sebut Adrian Wimbarda.
Sedangkan seorang pelaku lainnya hingga sekarang masih buron.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Comments