Aparat Polsek Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, menangkap perjaka berinisial BA (32), warga Desa Babah Geudubang, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (28/7/2019).
BA ditangkap atas dugaan memerkosa seorang nenek berinisial HJ (74), asal Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Kapolsek Baktiya, Aceh Utara, Ipda Mahmud menyebutkan, BA diduga memperkosa HJ pada 24 Juli 2019 pukul 14.00 WIB di rumah korban. Setelah itu, korban melaporkan kasus itu ke Mapolsek.
Menurut korban, sambung Mahmud, pelaku dan istrinya FA, mendatangi rumah korban di Kecamatan Baktiya.Tak usang kemudian, entah apa yang merasuki badan pelaku sampai tega memaksa korban masuk ke dalam kamar dan melucuti seluruh pakai nenek renta yang tidak berdaya melawan itu.
“Korban tak berdaya melawan pelaku. Sehingga pelecehan seksual itu terjadi. Pelaku dan korban saling kenal,” kata Mahmud, Senin (29/7/2019).
Setelah itu, pelaku dan istrinya pribadi pulang. Setelah mendapatkan laporan korban, polisi pribadi mencari keberadaan pelaku.
“Sekarang sudah kita tahan untuk investigasi lebih lanjut,” ujar dia. [Kompas]