Sabtu, 21 September 2019

Cinta Terlarang Antara Siswi Sma Dan Gurunya Ini Jadinya Terbongkar, Sudah 10 Kali Kekerabatan Suami Istri Dan Dijanjikan Nilai Bagus

Kisah asmara antara siswi dan guru sepertinya semakin banyak bermunculan belakangan ini. Hal ini mungkin terkesan sah-sah saja, alasannya yakni sejatinya cinta tak memandang latar belakang ataupun usia.

Kisah asmara antara siswi dan guru sepertinya semakin banyak  bermunculan belakangan ini Cinta Terlarang Antara Siswi Sekolah Menengan Atas dan Gurunya ini Akhirnya Terbongkar, Sudah 10 Kali Hubungan Suami Istri Dan Dijanjikan Nilai Bagus
Namun yang mengundang rasa prihatin dan miris di sini yakni relasi yang berlarut jauh, hingga merujuk ke acara yang seharusnya tidak boleh dilakukan pasangan belum sah. Apalagi kalau bukan relasi seks, menyerupai apa yang sudah dilakukan oleh siswi Sekolah Menengan Atas berinisial MA (16) dan gurunya, EY (34).

Yang lebih mirisnya lagi, acara cinta itu sudah mereka lakukan hingga 10 kali, sebelum karenanya terungkap alasannya yakni ketidaksengajaan.
Seperti dilansir TribunJambi.com, relasi terlarang MA dan EY, guru gaji yang telah mempunyai istri dan anak ini terungkap sesudah handphone milik MA hilang di sekolah pada Februari 2019. Di mana ketika itu ponselnya ditemukan sahabat sekolah, dan melihat banyaknya foto-foto syur MA. Di sinilah, sejumlah fakta mencengangkan terungkap dari verbal MA ketika diinterogasi di Mapolres Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
“Saat ditanya hal itu, lalu MA menceritakan apa yang terjadi selama ini,” kata Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto.
“Pelapor yang merupakan saudara korban, memanggil korban. Dia mempertanyakan kenapa foto-foto eksklusif korban dapat tersebar. Dan karenanya bercerita kalau itu foto di dalam HP-nya yang hilang dan foto tersebut dikirim korban kepada tersangka (EY) atas seruan tersangka,” terang AKP Eko lebih lanjut.
Dari keterangan MA pula, terungkap bahwa pelaku EY dan MA telah melaksanakan relasi suami istri kurang lebih sebanyak 10 kali, serta suplemen pelaku terhadap korban. Seperti menunjukkan nilai bagus, memberi jajan, serta handphone.
“Selain itu, korban juga sering diberi uang jajan Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu dan juga dibelikan sebuah handphone oleh pelaku,” kata AKP Eko.
Pelaku EY sekarang telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Ketapang dikarenakan telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 Jo 76 D dan atau Pasal 76 E UU RI Nomor 35/2014 wacana perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 wacana Perlindungan Anak.
“Yang terperinci saya menyesal atas bencana ini, saya juga telah meminta maaf kepada istri saya bahkan saya juga sudah bersujud kepadanya meminta maaf,” tutur EY.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Comments