Rabu, 14 Agustus 2019

Pembantu Rumah Tangga Ini Tewas Sesudah Disiksa Dan Dikurung Majikannya Selama 5 Hari Di Toilet

Kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga sepertinya tidak ada ujungnya. Selalu saja ada kasus-kasus gres yang bermunculan tiap waktunya. Padahal keberadaan PRT sangat membantu mereka. Namun entah kenapa banyak majikan yang justru memperlakukan PRT dengan tidak manusiawi.Kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga sepertinya tidak ada  ujungnya Pembantu Rumah Tangga ini Tewas Setelah Disiksa dan Dikurung Majikannya Selama 5 Hari di Toilet

Seperti apa yang dilakukan TVL kepada PRT 20 tahun berinisial LN. Dia mengurung pembantunya dalam toilet selama lima hari tanpa memberinya makan sampai mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kematian korban terdeteksi pada pukul 03.00 WIB, Senin (20/5/2019) di toilet rumah majikannya di daerah Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Saat ditemukan, Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susanto menjelaskan, badan korban banyak terdapat luka lebam, yang merupakan hasil kekerasan pelaku terhadap korban selama sebulan terakhir ini.
“Saat ditemukan korban berada di dalam kamar mandi hanya memakai pakaian dalam. Itu korban sedang dieksekusi oleh pelaku di dalam toilet, dilarang keluar, dan tidak diberi makan selama 5 hari,” ungkap Kapolres.
“Gigi yang rontok dan luka lebam merata di sekujur tumbuh,” tambahnya.
Korban sendiri, sudah bekerja selama 4 tahun di rumah TVL. Namun selama itu ia tidak diizinkan sekali pun untuk pulang ke kampung halamannya.
“Korban ini orisinil Garut. Selama bekerja ia bahkan tak diberi izin untuk pulang ke rumah,” terang Kapolres.
Sementara alasan pelaku menganiaya korban bermacam-macam, mulai dari pengerjaan yang tidak sesuai keinginannya sampai berupa alasan korban sering mengambil masakan dan uang receh secara diam-diam.
“Kalau menyeterika baju tidak rapi, kemudian pelaku menyiksanya memakai setrika atau pun cobek,” ujar Kapolres.
Pelaku sekarang telah diamankan pihak kepolisian dan terancam sanksi pidana 15 tahun penjara, menurut Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, demikian mengutip Suar.Grid.id, Rabu (29/5).

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Comments