Minggu, 22 September 2019

Dendam Tak Dibelikan Pembalut Sama Suami, Seorang Istri Di Kupang Tebang Leher Anak Kembarnya Sampai Tewas

Belum usang ini warga Kelurahan Oesapa Barat, Kupang sempat dihebohkan dengan kabar dua anak kembar tewas terbunuh.
Berdasarkan penyelidikan sementara, kedua anak kembar tersebut tewas terbunuh dengan kondisi kepala yang ditebas.Belum usang ini warga Kelurahan Oesapa Barat Dendam Tak Dibelikan Pembalut Sama Suami, Seorang Istri di Kupang Tebas Leher Anak Kembarnya Hingga Tewas
Atas kasus pembunuhan dua anak kembar ini, Reskrim Polres Kupang Kota tetapkan ibu kedua korban, Dewi Regina Ano sebagai tersangka utama.

Melansir Kompas.com, pada Kamis (5/9/2019) kemudian dua orang bocah balita kembar berjulukan Angga Masus dan Angkri Masus (5) ditemukan tewas di dalam sebuah kamar.
Saat ditemukan,tubuh kedua balita kembar malang ini dipenuh dengan luka parah pada baian kepala, leher dan dada.
Sementara sang ibu ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka tusuk pada pagian leher dan perut.
Kejadian nahas itu terjadi di mess pekerja Hotel Ima di Jalan Timur Raya RT 09/RW 03 Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kupang.
Beberapa hari sehabis penyelidikan, pihak kepolisan menemukan fakta gres bahwa pelaku pembunuhan sadis dua bocah kembar ini ialah ibu kandungnya sendiri.
Fakta terbaru terkait kasus pembunuhan bocah kembar tersebut disampaikan sendiri oleh Kasat Reskrim Kupang, Iptu Bobby Mooy Nafi.
“Berdasarkan gelar kasus singkat kemarin, pelaku pembunuhan dua balita kembar ini ialah ibu kandung mereka yakni Dewi Regina (24),” ujar Iptu Bobby Mooy Nafi dikutip Sosok.ID dari Kompas.
Pelaku pun diketahui telah mengakui perbuatannya ketika dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
“Berdasarkan hasil interogasi, yang bersangkutan (tersangka) mengakui bahwa beliau yang melaksanakan pembunuhan terhadap kedua anaknya,” lanjut Iptu Bobby Mooy Nafi.
Dilansir Sosok.ID dari Pos Kupang, insiden berawal ketika sang ibu, Dewi Regina membawa kedua anaknya untuk tidur di mes pekerja Hotel Ima pada Kamis (5/9/2019) lalu.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, usai kedua anaknya tertidur pulas, pelaku pun mengambil sebilah bendo yang terselip di dinding kamar.
Parang ini kemudian dipakai tersangka untuk menebas kepala kedua anak kembarnya yang tengah tertidur pulas hingga tewas.
Usai membunuh kedua anaknya, tersangka diketahui mencoba untuk menghabisi nyawanya sendiri dengan menusukkan perut dan menggorok lehernya memakai parang.
“Kemudian, menurut pengakuannya, tak berselang lama, ia tak sadarkan diri. Ia tersadar ketika sudah berada di RSUD SK Lerik Kota Kupang,” terang Iptu Bobby Mooy Nafi.
Dari hasil investigasi sementara, Iptu Bobby Mooy Nafi menyampaikan bahwa motif utama tersangka melaksanakan pembunuhan dikarenakan rasa dendam terhadap sang suami, Obir Masus (31).
Mengutip Pos Kupang, tersangka mengaku bahwa selama ini sang suami tak pernah memenuhi kebutuhannya sebagai istri dan kurang memperhatikannya.
Kepada pihak kepolisian, tersangka bahkan mengaku bahwa sang suami tak pernah mau membelikannya pembalut setiap bulannya.
Lebih lanjut lagi, runtut dilema ini pun berujung pada kasus penganiayaan (KDRT) yang diakui tersangka kerap kali ia alami dari sang suami.
Tenggelam dalam rasa dendam, tersangka pun nekat habisi kedua anaknnya demi membalaskan sikap sang suami padanya.
“Motif pembunuhan, beliau (tersangka) dendam dengan perlakuan suaminya yang sering menganiaya dia.
Bahkan kurang menawarkan perhatian terhadap dirinya di mana ketika meminta uang untuk memenuhi kebutuhan kepentingan kaum wanita (pembalut) tidak dipenuhi.
Bahkan jarang sekali, sehingga, beliau melaksanakan pembunuhan ini dengan maksud supaya membalas dendam atas sikap suaminya,” terang Iptu Bobby Mooy Nafi.
Tak hanya itu, Iptu Bobby Mooy Nafi juga menyampaikan bahwa tersangka mengaku dirinya tak pernah diterima dengan baik oleh pihak keluarga suami.
Sehingga rasa dendam tersebut terakumulasi dan membuatnya nekat melaksanakan hal sekeji itu.
Saat diinterogasi pun tersangka memperlihatkan sikap kooperatif meski mengaku bersalah dengan bunyi yang terbata-bata alasannya ialah menangis.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3, di mana penaniayaan menyebabkan anak meninggal dengan bahaya eksekusi penjara 15 tahun.
Selain itu pada ayat ke-4 menyatakan bahwa jikalau pe,numuhan dilakukan oleh orangtua, maka bahaya hukumannya ditangani sepertiga dari bahaya eksekusi pokok.
Sumber: sosok.grid.id

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Comments