Tindakan asusila yang dilakukan JP (54) terhadap anak tirinya yang berusia 18 tahun sekarang menguak fakta baru.
Ya, korban pertama kali diperkosa dikala dirinya berusia 16 tahun. Dan semenjak itu, ia terus dijadikan sebagai ‘alat’ pemuas nafsu ayah tirinya hingga dirinya berusia 18 tahun.
Aksi pelecehan seksual terakhir kali bahkan dilakukan pada Rabu (5/9/2019) sore, sekitar pukul 17.30 di kediaman mereka.
Perbuatan bejat ini sendiri diketahui oleh ibu kandung korban.
Tapi bukannya mengambil tindakan, sang ibu malah mengizinkan suaminya untuk menyetubuhi sang anak.
Mereka bahkan pernah terlibat permainan cinta bertiga atau yang dikenal dengan istilah threesome.
Latar belakang keluarga ini memang tidak pernah bersekolah. Kami melaksanakan investigasi secara perlahan. Nantinya ibu korban juga akan kita panggil.
Jika memang benar, ibu korban juga akan kita kenakan hukuman,” ungkap Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja, dikutip Bangkapos.com.
Sementara itu, dari hasil investigasi dokter, ada luka robekan pada alat kelamin korban.