Masih ingat masalah gadis di Lampung berinisial AG (18), yang diperkosa oleh ayah kandung, abang kandung, dan adik kandungnya?
Dalam hasil putusan persidangan tersebut, YF (15) satu dari tiga pelaku divonis eksekusi penjara selama sembilan tahun.
Hukuman yang didapat YF terbilang lebih ringan dari dua pelaku lainnya, yakni JM (44, ayah) dan SA (24, kakak), karena masih di bawah umur.
Bahkan, kasus YF terlebih dulu dinaikkan ke persidangan alasannya ialah sebagai anak berpekara aturan (ABH), sebagaimana dilansir Tribunnews.com.
YF, yang menjadi anak termuda pun turut menyicipi badan kakaknya.
Bahkan diakui olehnya, pelecehan seksual itu dilakukannya sebanyak 42 kali, termasuk pada binatang sapi dan kambing.
“Sama mbak 40 kali, kalo dengan sapi sama kambing masing-masing sekali,” saya YF.
Ya, entah setan apa yang merasuk di dirinya, YF juga hingga mencabuli binatang ternak.